Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Batas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Nomor5
Tahun2018
TentangBatas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal11 Mei 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Persyaratan Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat3744
Jumlah diDownload376
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan673
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan22 Mei 2018
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum