Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Cemaran dalam Kosmetika

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Nomor12
Tahun2019
TentangCEMARAN DALAM KOSMETIKA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal03 Juli 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan738
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan04 Juli 2019
Pejabat Pengundangan