Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penilaian Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Pada Kementerian/lembaga/pemerintah Daerah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Nomor8
Tahun2021
TentangPENILAIAN KAPABILITAS APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH PADA KEMENTERIAN/LEMBAGA/PEMERINTAH DAERAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal19 November 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan1295
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan23 November 2021
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
Dasar Hukum