Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Pedoman Teknis Peningkatan Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
---|---|
Pemrakarsa | BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN |
Nomor | 16 |
Tahun | 2015 |
Tentang | PEDOMAN TEKNIS PENINGKATAN KAPABILITAS APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 02 November 2015 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penilaian Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Pada Kementerian/lembaga/pemerintah Daerah |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 2015 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1790 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 30 November 2015 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penilaian Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Pada Kementerian/lembaga/pemerintah Daerah