Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembagian Tugas di Kedeputian Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
|---|---|
| Pemrakarsa | BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN |
| Nomor | 8 |
| Tahun | 2016 |
| Tentang | Pembagian Tugas Di Kedeputian Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 18 April 2016 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembagian Tugas di Kedeputian Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 4310 |
| Jumlah diDownload | 205 |
| Tahun Pengundangan | 2016 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 734 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 11 Mei 2016 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembagian Tugas di Kedeputian Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
- Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 Tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan