Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Cuti Bagi Pegawai Negeri Sipil Dl Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Nomor8
Tahun2014
TentangPENDELEGASIAN WEWENANG PEMBERIAN CUTI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DL LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal03 Juli 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan990
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan16 Juli 2014
Pejabat Pengundangan