Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Cuti Bagi Pegawai Negeri Sipil Dl Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Tahun Pengundangan | 2014 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 990 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 16 Juli 2014 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil
- Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen
- Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen