Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pengisian Terbatas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Nomor5
Tahun2018
TentangPengisian Terbatas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal04 Desember 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan1620
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan10 Desember 2018
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum