Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa Pt Energasindo Heksa Karya untuk Ruas Transmisi Pembangkit Listrik Pt Perusahaan Listrik Negara (p.l.n) (persero) di Payo Selincah ke Pembangkit Listrik Pt Perusahaan Listrik Negara (p.l.n) (persero) di Sei Gelam
Tahun Pengundangan | 2018 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1559 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 27 November 2018 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi
- Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 Tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 Tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi
- Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa
- Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Penetapan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa