Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa Pt Energasindo Heksa Karya untuk Ruas Transmisi Pembangkit Listrik Pt Perusahaan Listrik Negara (p.l.n) (persero) di Payo Selincah ke Pembangkit Listrik Pt Perusahaan Listrik Negara (p.l.n) (persero) di Sei Gelam

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
Nomor9
Tahun2018
TentangTarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa PT Energasindo Heksa Karya Untuk Ruas Transmisi Pembangkit Listrik PT Perusahaan Listrik Negara (P.L.N) (PERSERO) di Payo Selincah ke Pembangkit Listrik PT Perusahaan Listrik Negara (P.L.N) (Persero) di Sei Gelam
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal23 Oktober 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan1559
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan27 November 2018
Pejabat Pengundangan