Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa Pt Rabana Gasindo Usama Ruas Transmisi Stasiun Kompresor Gas Tegalgede –stasiun Gas Citeureup

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
Nomor3
Tahun2021
TentangTARIF PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA PT RABANA GASINDO USAMA RUAS TRANSMISI STASIUN KOMPRESOR GAS TEGALGEDE –STASIUN GAS CITEUREUP
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal18 Februari 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan175
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan25 Februari 2021
Pejabat Pengundangan