Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Pengendalian Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu untuk Mobil Barang yang Digunakan Pada Kegiatan Perkebunan dan Pertambangan
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
---|---|
Pemrakarsa | BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI |
Nomor | 3 |
Tahun | 2012 |
Tentang | PENGENDALIAN BAHAN BAKAR MINYAK JENIS TERTENTU UNTUK MOBIL BARANG YANG DIGUNAKAN PADA KEGIATAN PERKEBUNAN DAN PERTAMBANGAN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 30 Agustus 2012 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pencabutan 3 (tiga) Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 2012 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1314 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 26 Desember 2012 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pencabutan 3 (tiga) Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi