Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Pengendalian Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu untuk Mobil Barang yang Digunakan Pada Kegiatan Perkebunan dan Pertambangan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
Nomor3
Tahun2012
TentangPENGENDALIAN BAHAN BAKAR MINYAK JENIS TERTENTU UNTUK MOBIL BARANG YANG DIGUNAKAN PADA KEGIATAN PERKEBUNAN DAN PERTAMBANGAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 Agustus 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pencabutan 3 (tiga) Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan1314
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan26 Desember 2012
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum