Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa Pt Pertamina Gas untuk Ruas Transmisi Ekstensi Citarik – Tegalgede (kilometer Pipa 40.6 – Metering Gas Orifice Karawang)
| Tahun Pengundangan | 2020 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1010 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 08 September 2020 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi
- Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 Tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 Tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi
- Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa
- Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Penetapan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa