Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa Pt Pertamina Gas untuk Ruas Transmisi Ekstensi Citarik – Tegalgede (kilometer Pipa 40.6 – Metering Gas Orifice Karawang)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
Nomor2
Tahun2020
TentangTARIF PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA PT PERTAMINA GAS UNTUK RUAS TRANSMISI EKSTENSI CITARIK – TEGALGEDE (KILOMETER PIPA 40.6 – METERING GAS ORIFICE KARAWANG)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal04 Agustus 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan1010
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan08 September 2020
Pejabat Pengundangan