Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa Pt Pertamina Gas untuk Ruas Transmisi Sungai Buaya ke Keramasan (tie-in Kilometer Pipa 8 Simpang Y–pulau Layang)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
Nomor19
Tahun2019
TentangTARIF PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA PT PERTAMINA GAS UNTUK RUAS TRANSMISI SUNGAI BUAYA KE KERAMASAN (TIE-IN KILOMETER PIPA 8 SIMPANG Y–PULAU LAYANG)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal12 Agustus 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan1030
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan10 September 2019
Pejabat Pengundangan