Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa Pt Pertamina Gas untuk Ruas Transmisi Srimulyo ke Asrigita (tie-in Kilometer Pipa 25 Simpang Y-pusri)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
Nomor18
Tahun2019
TentangTARIF PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA PT PERTAMINA GAS UNTUK RUAS TRANSMISI SRIMULYO KE ASRIGITA (TIE-IN KILOMETER PIPA 25 SIMPANG Y-PUSRI)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal12 Agustus 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan1029
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan10 September 2019
Pejabat Pengundangan