Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Koordinasi Pelaksanaan Program Pemulihan Korban Tindak Pidana Terorisme
| Tahun Pengundangan | 2021 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 553 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 25 Mei 2021 |
| Pejabat Pengundangan | WIDODO EKATJAHJANA |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Perpu 1-2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Uu
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban
- Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 Tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme