Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Koordinasi Pelaksanaan Program Pemulihan Korban Tindak Pidana Terorisme

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
Nomor6
Tahun2021
TentangKOORDINASI PELAKSANAAN PROGRAM PEMULIHAN KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 Mei 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan553
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan25 Mei 2021
Pejabat PengundanganWIDODO EKATJAHJANA