Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Kelompok Ahli Badan Nasional Pengelola Perbatasan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Nomor2
Tahun2018
TentangPerubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kelompok Ahli Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal06 Februari 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan279
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan15 Februari 2018
Pejabat Pengundangan