Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6.a Tahun 2011 Tentang Pedoman Penggunaan Dana Siap Pakai Pada Status Keadaan Darurat Bencana

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Nomor6.A
Tahun2011
TentangPEDOMAN PENGGUNAAN DANA SIAP PAKAI PADA STATUS KEADAAN DARURAT BENCANA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal11 Juli 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 02 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Dana Siap Pakai
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan1483
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan16 Desember 2013
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum