Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6.a Tahun 2011 Tentang Pedoman Penggunaan Dana Siap Pakai Pada Status Keadaan Darurat Bencana
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
---|---|
Pemrakarsa | BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA |
Nomor | 6.A |
Tahun | 2011 |
Tentang | PEDOMAN PENGGUNAAN DANA SIAP PAKAI PADA STATUS KEADAAN DARURAT BENCANA |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 11 Juli 2011 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 02 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Dana Siap Pakai |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 2013 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1483 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 16 Desember 2013 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 02 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Dana Siap Pakai