Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemanfaatan Hibah dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah untuk Bantuan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
Tahun Pengundangan | 2019 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 741 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 04 Juli 2019 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 Tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Hibah Daerah
- Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.07/2017 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah