Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemanfaatan Hibah dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah untuk Bantuan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Nomor3
Tahun2019
TentangPEMANFAATAN HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH DAERAH UNTUK BANTUAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal07 Mei 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan741
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan04 Juli 2019
Pejabat Pengundangan