Peraturan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor Per.07/ka/iii/2009 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Bnp2tki

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
NomorPER.07/KA/III/2009
Tahun2009
TentangTATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN BNP2TKI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 November -0001
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Laporan Harta Kekayaan di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
Dokumen Peraturan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum