Peraturan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Laporan Harta Kekayaan di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
| Tahun Pengundangan | 2015 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 539 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 16 April 2015 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor PER.07/KA/III/2009 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Bnp2tki
Dasar Hukum
- Peraturan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor PER.07/KA/III/2009 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Bnp2tki