Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Wilayah Pencarian dan Pertolongan Indonesia
Tahun Pengundangan | 2021 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1211 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 28 Oktober 2021 |
Pejabat Pengundangan | BENNY RIYANTO |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 Tentang Wilayah Negara
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Pencarian dan Pertolongan
- Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pencarian dan Pertolongan
- Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan