Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Tata Kerja Tim Penilai dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Rescuer

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Nomor11
Tahun2017
TentangTata Kerja Tim Penilai dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Rescuer
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan882
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan22 Juni 2017
Pejabat Pengundangan