Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (nol Rupiah) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada badan Narkotika Nasional
Tahun Pengundangan | 2021 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 13 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 13 Januari 2021 |
Pejabat Pengundangan |