Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (nol Rupiah) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada badan Narkotika Nasional

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN NARKOTIKA NASIONAL
Nomor2
Tahun2021
TentangPERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF RP0,00 (NOL RUPIAH)
ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA
BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal12 Januari 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan13
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan13 Januari 2021
Pejabat Pengundangan