Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Prosedur Standar Operasional Pelaksanaan Peringatan Dini, Pelaporan, dan Diseminasi Informasi Cuaca Ekstrim
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
---|---|
Pemrakarsa | BADAN METEOROLOGI,KLIMATOLOGI,DAN GEOFISIKA |
Nomor | 9 |
Tahun | 2010 |
Tentang | PROSEDUR STANDAR OPERASIONAL PELAKSANAAN PERINGATAN DINI, PELAPORAN, DAN DISEMINASI INFORMASI CUACA EKSTRIM |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 07 Oktober 2010 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Meteorologi,Klimatologi,dan Geofisika Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Penyediaan dan Penyebarluasan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem |
Dokumen Peraturan | ![]() |
Jumlah dilihat | 1778 |
Jumlah diDownload | 237 |
Tahun Pengundangan | 2010 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 497 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 07 Oktober 2010 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Badan Meteorologi,Klimatologi,dan Geofisika Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Penyediaan dan Penyebarluasan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem