Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Prosedur Standar Operasional Pelaksanaan Peringatan Dini, Pelaporan, dan Diseminasi Informasi Cuaca Ekstrim

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN METEOROLOGI,KLIMATOLOGI,DAN GEOFISIKA
Nomor9
Tahun2010
TentangPROSEDUR STANDAR OPERASIONAL PELAKSANAAN PERINGATAN DINI, PELAPORAN, DAN DISEMINASI INFORMASI CUACA EKSTRIM
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal07 Oktober 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Badan Meteorologi,Klimatologi,dan Geofisika Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Penyediaan dan Penyebarluasan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat1778
Jumlah diDownload237
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan497
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan07 Oktober 2010
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum