Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Prosedur Standar Operasional Pelaksanaan Peringatan Dini, Pelaporan, dan Diseminasi Informasi Cuaca Ekstrim

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN METEOROLOGI,KLIMATOLOGI,DAN GEOFISIKA
Nomor9
Tahun2010
TentangPROSEDUR STANDAR OPERASIONAL PELAKSANAAN PERINGATAN DINI, PELAPORAN, DAN DISEMINASI INFORMASI CUACA EKSTRIM
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal07 Oktober 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan497
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan07 Oktober 2010
Pejabat Pengundangan