Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Penanaman Modal Provinsi dan Kabupaten/kota, dan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Penanaman Modal Provinsi dan Kabupaten/kota
Tahun Pengundangan | 2016 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1902 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 14 Desember 2016 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Penanaman Modal Provinsi dan Kabupaten/kota
- Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Penanaman Modal Provinsi dan Kabupaten/kota
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah
- Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 Tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal
- Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Penanaman Modal Provinsi dan Kabupaten/kota
- Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Penanaman Modal Provinsi dan Kabupaten/kota