Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Penanaman Modal Provinsi dan Kabupaten/kota

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Nomor14
Tahun2011
TentangSTANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PENANAMAN MODAL PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal28 Desember 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Penanaman Modal Provinsi dan Kabupaten/kota, dan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Penanaman Modal Provinsi dan Kabupaten/kota
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat5655
Jumlah diDownload141
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan931
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan28 Desember 2011
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
  • Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Penanaman Modal Provinsi dan Kabupaten/kota, dan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Penanaman Modal Provinsi dan Kabupaten/kota
Dasar Hukum