Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penjualan untuk Penghapusan Barang Milik Negara Selain Tanah dan/atau Bangunan di Badan Koordinasi Penanaman Modal
| Tahun Pengundangan | 2017 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 859 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 16 Juni 2017 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/daerah
- Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 Tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara