Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penjualan untuk Penghapusan Barang Milik Negara Selain Tanah dan/atau Bangunan di Badan Koordinasi Penanaman Modal

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Nomor8
Tahun2017
TentangTata Cara Pelaksanaan Penjualan untuk Penghapusan Barang Milik Negara Selain Tanah dan/atau Bangunan di Badan Koordinasi Penanaman Modal
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal14 Juni 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat4181
Jumlah diDownload152
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan859
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan16 Juni 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum