Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Rincian Bidang Usaha dan Jenis Produksi Industri Pionir Serta tata Cara Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Nomor7
Tahun2020
TentangRINCIAN BIDANG USAHA DAN JENIS PRODUKSI INDUSTRI PIONIR SERTA
TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal03 Desember 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan1437
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan04 Desember 2020
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum