Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pusat di Badan Koordinasi Penanaman Modal
| Tahun Pengundangan | 2017 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 809 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 08 Juni 2017 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
- Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 Tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal