Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Sistem Penanganan Pengaduan (whistleblowing System) tindak Pidana Korupsi di Badan Koordinasi Penanaman Modal
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
---|---|
Pemrakarsa | BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL |
Nomor | 7 |
Tahun | 2015 |
Tentang | SISTEM PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) TINDAK PIDANA KORUPSI DI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 20 April 2015 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 4070 |
Jumlah diDownload |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Penanganan Pengaduan (whistleblower System) Tindak Pidana Korupsi di Badan Koordinasi Penanaman Modal
Dasar Hukum
- Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Penanganan Pengaduan (whistleblower System) Tindak Pidana Korupsi di Badan Koordinasi Penanaman Modal