Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Sistem Penanganan Pengaduan (whistleblowing System) tindak Pidana Korupsi di Badan Koordinasi Penanaman Modal

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Nomor7
Tahun2015
TentangSISTEM PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM)
TINDAK PIDANA KORUPSI DI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal20 April 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat4070
Jumlah diDownload
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
Dasar Hukum