Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Penanganan Pengaduan (whistleblower System) Tindak Pidana Korupsi di Badan Koordinasi Penanaman Modal
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
---|---|
Pemrakarsa | BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL |
Nomor | 11 |
Tahun | 2012 |
Tentang | SISTEM PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWER SYSTEM) TINDAK PIDANA KORUPSI DI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Sistem Penanganan Pengaduan (whistleblowing System) tindak Pidana Korupsi di Badan Koordinasi Penanaman Modal |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 9025 |
Jumlah diDownload | 5 |
Tahun Pengundangan | 2013 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 95 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 16 Januari 2013 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Sistem Penanganan Pengaduan (whistleblowing System)
tindak Pidana Korupsi di Badan Koordinasi Penanaman Modal