Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Penanganan Pengaduan (whistleblower System) Tindak Pidana Korupsi di Badan Koordinasi Penanaman Modal

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Nomor11
Tahun2012
TentangSISTEM PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWER SYSTEM) TINDAK PIDANA KORUPSI DI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Sistem Penanganan Pengaduan (whistleblowing System) tindak Pidana Korupsi di Badan Koordinasi Penanaman Modal
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat9025
Jumlah diDownload5
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan95
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan16 Januari 2013
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum