Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaBADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Nomor7
Tahun2021
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 24 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal12 Juli 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan842
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan26 Juli 2021
Pejabat PengundanganBENNY RIYANTO