Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembayaran Penerimaaan Negara Bukan Pajak dalam Penyelenggaraan Pembinaan dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Nomor4
Tahun2017
TentangTata Cara Pembayaran Penerimaaan Negara Bukan Pajak Dalam Penyelenggaraan Pembinaan dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 Maret 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan511
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan03 April 2017
Pejabat Pengundangan