Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2012 Tentang Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian dan Angka Kreditnya

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Nomor4
Tahun2013
TentangKETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 40 TAHUN 2012 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR KEPEGAWAIAN DAN ANGKA KREDITNYA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 Januari 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan179
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 Januari 2013
Pejabat Pengundangan