Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2015 Tentang Uraian Tugas Jabatan Pelaksana di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Nomor20
Tahun2015
TentangURAIAN TUGAS JABATAN PELAKSANA DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal25 Juni 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan938
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan25 Juni 2015
Pejabat Pengundangan