Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengubahan dan/atau Penambahan Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah
Tahun Pengundangan | 2017 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1379 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 03 Oktober 2017 |
Pejabat Pengundangan |