Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Angka Pengenal Nomor Pertimbangan Teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Penetapan Kolektif Keputusan Presiden Tentang Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Berpangkat Pembina Utama Muda Golongan Ruang Iv/c ke Atas Selain Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Madya Serta Pejabat Fungsional Keahlian Utama yang Ditetapkan Kepala Badan Kepegawaian Negara Atas Nama Presiden

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Nomor17
Tahun2016
TentangPenetapan Angka Pengenal Nomor Pertimbangan Teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara Dan Penetapan Kolektif Keputusan Presiden Tentang Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian Dan Pemberian Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Berpangkat Pembina Utama Muda Golongan Ruang IV/C Ke Atas Selain Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian Dan Pemberian Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama Dan Madya Serta Pejabat Fungsional Keahlian Utama Yang Ditetapkan Kepala Badan Kepegawaian Negara Atas Nama Presiden
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal12 Agustus 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan1200
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan16 Agustus 2016
Pejabat Pengundangan