Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Pusat Penelitian Metrologi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Menjadi Pegawai Negeri Sipil Badan Standardisasi Nasional

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Nomor15
Tahun2018
TentangPelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Pusat Penelitian Metrologi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Menjadi Pegawai Negeri Sipil Badan Standardisasi Nasional
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal20 September 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan1378
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan27 September 2018
Pejabat Pengundangan