Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Kamus Kelas di Lingkungan Instansi Pemerintah Jabatan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Nomor14
Tahun2022
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG KAMUS KELAS DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH JABATAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal05 Oktober 2022
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2022
Nomor Pengundangan1028
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan06 Oktober 2022
Pejabat Pengundangan