Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Nomor10
Tahun2016
TentangPELAKSANAAN PENGALIHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENYELENGGARAKAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal19 April 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan662
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan29 April 2016
Pejabat Pengundangan