Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
---|---|
Pemrakarsa | BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL |
Nomor | 4 |
Tahun | 2019 |
Tentang | HARGA SATUAN POKOK KEGIATAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 09 September 2019 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 2019 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1040 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 11 September 2019 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
- Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 Tahun 2013 Tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/lembaga