Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
---|---|
Pemrakarsa | BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL |
Nomor | 16 |
Tahun | 2020 |
Tentang | HARGA SATUAN POKOK KEGIATAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 30 September 2020 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional |
Dokumen Peraturan | ![]() |
Jumlah dilihat | 5052 |
Jumlah diDownload | 144 |
Tahun Pengundangan | 2020 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1157 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 07 Oktober 2020 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Mencabut :
- Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
- Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 Tahun 2013 Tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/lembaga
- Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
- Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Pendidikan, dan Pelatihan Kependudukan, dan Keluarga Berencana