Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Pengumpulan dan Pengolahan Data Geospasial Habitat Dasar Perairan Laut Dangkal
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
|---|---|
| Pemrakarsa | BADAN INFORMASI GEOSPASIAL |
| Nomor | 8 |
| Tahun | 2014 |
| Tentang | PEDOMAN TEKNIS PENGUMPULAN DAN PENGOLAHAN DATA GEOSPASIAL HABITAT DASAR PERAIRAN LAUT DANGKAL |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 12 Mei 2014 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Pengumpulan dan Pengolahan Data Geospasial Habitat Dasar Perairan Laut Dangkal |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 3983 |
| Jumlah diDownload | 1 |
| Tahun Pengundangan | 2014 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1063 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 04 Agustus 2014 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Pengumpulan dan Pengolahan Data Geospasial Habitat Dasar Perairan Laut Dangkal