Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Norma Standar Prosedur dan Kriteria Pemetaan Biomassa Permukaan Skala 1250000
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
---|---|
Pemrakarsa | BADAN INFORMASI GEOSPASIAL |
Nomor | 6 |
Tahun | 2015 |
Tentang | NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA PEMETAAN BIOMASSA PERMUKAAN SKALA 1250000 |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Pemetaan Biomassa Permukaan Skala 1:250.000 |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 6315 |
Jumlah diDownload | 9 |
Tahun Pengundangan | 2015 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 330 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 01 Januari 1970 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Pemetaan Biomassa Permukaan Skala 1:250.000