Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Norma Standar Prosedur dan Kriteria Pemetaan Biomassa Permukaan Skala 1250000

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Nomor6
Tahun2015
TentangNORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA PEMETAAN BIOMASSA PERMUKAAN SKALA 1250000
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Pemetaan Biomassa Permukaan Skala 1:250.000
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat6315
Jumlah diDownload9
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan330
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum