Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Pemetaan Biomassa Permukaan Skala 1:250.000
Tahun Pengundangan | 2022 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1080 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 24 Oktober 2022 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Norma Standar Prosedur dan Kriteria Pemetaan Biomassa Permukaan Skala 1250000
Dasar Hukum
- Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 Tentang Badan Informasi Geospasial
- Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Informasi Geospasial