Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Metode Kartometrik Pada Penetapan dan Penegasan Batas Desa/kelurahan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Nomor15
Tahun2019
TentangMETODE KARTOMETRIK PADA PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA/KELURAHAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 November 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan1529
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan03 Desember 2019
Pejabat Pengundangan