Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Metode Kartometrik Pada Penetapan dan Penegasan Batas Desa/kelurahan
Tahun Pengundangan | 2019 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1529 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 03 Desember 2019 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Informasi Geospasial
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
- Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 Tentang Badan Informasi Geospasial
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa