Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Metode Kartometrik Pada Penetapan dan Penegasan Batas Desa/kelurahan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Nomor15
Tahun2019
TentangMETODE KARTOMETRIK PADA PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA/KELURAHAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 November 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat7863
Jumlah diDownload554
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan1529
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan03 Desember 2019
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum