Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/5/pbi/2022 Tahun 2022 Tentang Insentif Bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu dan Inklusif

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBANK INDONESIA
Nomor24/5/PBI/2022
Tahun2022
TentangINSENTIF BAGI BANK YANG MEMBERIKAN PENYEDIAAN DANA UNTUK KEGIATAN EKONOMI TERTENTU DAN INKLUSIF
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal25 Februari 2022
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2022
Nomor Pengundangan56
Nomor Tambahan6772
Tanggal Pengundangan01 Maret 2022
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
Dasar Hukum