Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/16/pbi/2022 Tahun 2022 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/pbi/2018 Tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBANK INDONESIA
Nomor24/16/PBI/2022
Tahun2022
TentangPERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 20/4/PBI/2018 TENTANG RASIO INTERMEDIASI MAKROPRUDENSIAL DAN PENYANGGA LIKUIDITAS MAKROPRUDENSIAL BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL, BANK UMUM SYARIAH, DAN UNIT USAHA SYARIAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal31 Oktober 2022
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat9659
Jumlah diDownload347
Tahun Pengundangan2022
Nomor Pengundangan24/BI
Nomor Tambahan16/BI
Tanggal Pengundangan31 Oktober 2022
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum