Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/2/pbi/2019 Tahun 2019 Tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
---|---|
Pemrakarsa | BANK INDONESIA |
Nomor | 21/2/PBI/2019 |
Tahun | 2019 |
Tentang | Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 07 Januari 2019 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/22/PBI/2014 Tahun 2014 Tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa dan Pelaporan Kegiatan Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank |
Dokumen Peraturan | ![]() |
Jumlah dilihat | 7929 |
Jumlah diDownload | 334 |
Tahun Pengundangan | 2019 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 3 |
Nomor Tambahan | 6298 |
Tanggal Pengundangan | 09 Januari 2019 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/22/PBI/2014 Tahun 2014 Tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa dan Pelaporan Kegiatan Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 Tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar