Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/2/pbi/2019 Tahun 2019 Tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBANK INDONESIA
Nomor21/2/PBI/2019
Tahun2019
TentangPelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal07 Januari 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/22/PBI/2014 Tahun 2014 Tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa dan Pelaporan Kegiatan Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat7929
Jumlah diDownload334
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan3
Nomor Tambahan6298
Tanggal Pengundangan09 Januari 2019
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum