Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/22/pbi/2014 Tahun 2014 Tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa dan Pelaporan Kegiatan Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBANK INDONESIA
Nomor16/22/PBI/2014
Tahun2014
TentangPELAPORAN KEGIATAN LALU LINTAS DEVISA DAN PELAPORAN KEGIATAN PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PENGELOLAAN UTANG LUAR NEGERI KORPORASI NONBANK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal31 Desember 2014
Pejabat yang MenetapkanAGUS D.W. MARTOWARDOJO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Jumlah dilihat8903
Jumlah diDownload449
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan397
Nomor Tambahan5654
Tanggal Pengundangan31 Desember 2014
Pejabat PengundanganYASONNA H. LAOLY
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
Dasar Hukum