Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/22/pbi/2014 Tahun 2014 Tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa dan Pelaporan Kegiatan Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank
Tahun Pengundangan | 2014 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 397 |
Nomor Tambahan | 5654 |
Tanggal Pengundangan | 31 Desember 2014 |
Pejabat Pengundangan | YASONNA H. LAOLY |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/2/PBI/2019 Tahun 2019 Tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 Tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar