Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/pbi/2018 Tahun 2018 Tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBANK INDONESIA
Nomor20/4/PBI/2018
Tahun2018
TentangRasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 Maret 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Jumlah dilihat9372
Jumlah diDownload268
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan44
Nomor Tambahan6194
Tanggal Pengundangan03 April 2018
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum