Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/pbi/2018 Tahun 2018 Tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
Tahun Pengundangan | 2018 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 44 |
Nomor Tambahan | 6194 |
Tanggal Pengundangan | 03 April 2018 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan